Tampilkan postingan dengan label Pemahaman Individu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemahaman Individu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2012

PEMANFAATAN HASIL TES DAN NONTES UNTUK LAYANAN KONSELING INDIVIDUAL

A. PENDAHULUAN
Tes dan nontes merupakan salah instrument untuk memahami individu dalam keseluruhan layanan konseling. Masing-masing instrument tersebut memiliki karakteristik dalam penggunaannya.
Goldman (1971:23) dalam hal ini memandang bahwa penggunaan tes untuk kepentingan konseling dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, untuk kepentingan informasi (for informational purpose), dan kedua, untuk kepentingan non informasi (for non informational purpose). Lebih lanjut Goldman menjelaskan bahwa Super (1957) dan Bordin (1955) menetapkan ada tiga kategori dalam tes untuk informasi yaitu: precounseling diagnostic information (informasi pre konseling untuk menetapkan diagnostik), information for counseling process itself (informasi yang digunakan untuk membantu pelaksanaan konseling itu sendiri)  dan information for postcounseling plans and actions (informasi untuk menetapkan rencana dan tindakan setelah konseling). Tes untuk kepentingan non informasi terdiri atas: simulating interest in areas not previously considered (merangsang minat terhadap bidang tertentu yang sebelumnya tidak ikut dipertimbangkan), laying a groundwork for later counseling (meletakkan dasar kerja konseling), learning experiences in decision-making (memperoleh pengalaman belajar membuat keputusan) dan facilitating conversation (penyediaan fasilitas percakapan dalam konseling).
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah teknik non testing merupakan teknik utama yang harus dikuasai oleh seorang konselor sekolah. Pada umumnya konselor di sekolah lebih sering memahami individu dengan teknik non testing. Walaupun ada teknik testing untuk pemahaman individu, tetapi sebagai tes yang terstandar, validitas dan reliable teruji, teknik testing sejauh ini baru dapat memahami individu pada aspek inteligensi, bakat, minat dan kepribadian. Sementara dalam pengumpulan informasi tentang diri klien, konselor dihadapkan pada kenyataan yang lebih kompleks. Seperti aspek biofisiologis, biologis, sosial, kepribadian dan nilai-nilai klien yang dipengaruhi oleh budaya yang dapat menjadi penyebab masalah klien belum dapat diungkap dengan teknik testing.
Satu hal yang sangat mendasar, apa pun teknik yang digunakan konselor dalam memahami individu, pada hakekatnya adalah untuk memperoleh informasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan. Hal ini senada dengan yang ditegaskan oleh Munandir (1996:165) bahwa, informasi adalah segala sesuatu yang membuat orang menjadi tahu tentang sesuatu. Segala apa yang berasal dari luar itu masuk ke dalam diri untuk diolah dan disimpan di dalam sistem ingatan kita, sehingga informasi kemudian menjadi pengetahuan bagi kita tentang sesuatu. Setelah menjadi pengetahuan bagi kita, informasi merupakan bahan yang kita hadapi berasal dari dalam dan/atau luar diri kita untuk mengambil keputusan. Hasil suatu tes dan/atau nontes sebagai bahan informasi merupakan suatu hal penting dalam mengambil keputusan.
Informasi yang diperoleh konselor merupakan rujukan untuk membantu klien menentukan pilihan serta merupakan upaya mencari jawaban atas persoalan “Apa yang harus saya lakukan?” Apabila pilihan itu menyangkut bidang pendidikan mungkin persoalannya akan banyak berkaitan dengan : “Program studi manakah yang harus saya pilih sesuai dengan bakat dan minatku?” Demikian pula jika berkenaan dengan bidang jabatan (karier) mungkin pertanyaan yang muncul berkaitan dengan : “Jabatan apakah yang sesuai dengan bakat dan minatku?” “Bagaimanakah saya memperoleh jabatan yang sesuai dengan cita-cita, bakat dan minatku?” Program studi dan jabatan yang bermacam-macam merupakan bahan informasi bagi seseorang untuk dipilih. Pilihan seseorang atas informasi yang diperolehnya merupakan keputusan, dan proses konseling satu di antaranya tidak mungkin menghindari tahap pembuatan keputusan.

B. TEKNIK TES DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
Dalam pelayanan bimbingan dan konseling, pada umumnya tes yang digunakan untuk memperoleh data klien adalah tes inteligensi, tes bakat, tes kepribadian (minat, kecenderungan kepribadian), dan tes prestasi belajar.
Hasil tes akan mempunyai makna sebagai informasi bagi klien jika tes tersebut dianalisis dan dinterpretasi, dalam arti tidak hanya berhenti pada penyajian sekor yang diperoleh seorang klien. Untuk kepentingan konseling, hasil tes dapat digunakan sebelum konseling, pada saat proses konseling, dan setelah konseling sebagaimana dikatakan oleh Super dan Bordin (dalam Goldman 1971:23). Pada tahap sebelum konseling hasil informasi tes digunakan konselor sebagai bahan pertimbangan (a) menentukan jenis layanan apakah yang akan diberikan konselor kepada klien, (b) untuk menentukan fokus masalah yang dialami klien, (c) sebagai salah satu bahan diagnosis dari proses yang berkesinambungan dan dipadukan dengan hasil analisis yang lain --- misalnya informasi dari teknik non testing : observasi, wawancara, sosiometri, kuesioner, biografi. Pada tahap proses konseling informasi hasil tes digunakan untuk menafsirkan prognosis dengan memberikan alternatif-alternatif tindakan tentang pendekatan, metode, teknik, dan alat mana yang digunakan dalam upaya membantu pemecahan masalah yang dialami klien. Berdasarkan hasil tes konselor mendapatkan pelengkap data khususnya mengenai sifat-sifat kepribadian klien yang selama ini belum dapat terungkap melalui teknik non tes, sehingga diharapkan hasil informasi tes tersebut dapat membantu kerangka berpikir konselor di dalam merefleksi perasaan klien. Di samping itu informasi hasil tes disampaikan kepada klien dengan harapan klien lebih mengenali dirinya sendiri sehingga klien mampu mengembangkan harapan-harapan yang realistis dalam proses konseling. Pada tahap akhir konseling informasi hasil tes digunakan untuk memberikan bantuan dalam membuat keputusan-keputusan dan rencana-rencana untuk masa depan dengan alternatif-alternatif tindakan secara realistis. Selain itu juga merupakan sumbangan yang berarti bagi klien untuk proses perencanaan dan pilihan tindak lanjut, berkaitan tentang dirinya sendiri dalam hubungannya dengan fakta sekarang yang ada.

C. TEKNIK NON TES DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
Konselor pada umumnya memahami dan terampil menggunakan teknik non tes dalam melakukan pelayanan bimbingan dan konseling. Teknik non tes dimaksud antara lain observasi, kuesioner, wawancara, inventori (DCM, AUM, ITP), sosiometri. Konselor sejak kuliah sudah berlatih secara intensif menyusun dan menggunakan teknik non tes untuk memahami individu dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling. Hal tersebut berlanjut sampai mereka bekerja di lapangan. Sementara di sisi lain keterampilan menggunakan teknik tes sangat terbatas karena tes terstandar sudah siap pakai, dan penggunaannya terikat kode etik yang ketat sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN, 2006):
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwewenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya. Konselor wajib selalu memeriksa dirinya apakah mempunyai wewenang yang dimaksud.
a.   Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas tentang sifat atau ciri kepribadian subjek untuk kepentingan pelayanan.
b.   Konselor wajib memberikan orientasi yang tepat kepada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes disamping arti dan kegunaannya.
c.   Penggunaan suatu jenis tes wajib mengikuti secara ketat pedoman atau petunjuk yang berlaku bagi tes tersebut.
d.  Data hasil testing wajib diintegrasikan dengan informasi lain yang telah diperoleh dari klien sendiri atau dari sumber lain. Dalam hal ini data hasil testing wajib diperlakukan setara dengan data dan informasi lain tentang klien.
e.   Hasil testing hanya diberitahukan kepada pihak lain sejauh ada hubungannya dengan usaha bantuan kepada klien.
Rambu-rambu tersebut menyebabkan pembelajaran calon konselor berbeda dengan teman-temannya di program studi Psikologi, yang dalam batas tertentu mereka memperoleh mata kuliah konstruksi tes. Namun demikian, karena dalam pembelajaran calon konselor lebih menekankan penguasaan konsep dan praksis teknik non tes, sudah barang tentu konselor semestinya terampil menggunakan teknik non tes.
Keterampilan konselor dalam teknik non tes semisal observasi, kuesioner, wawancara, inventori (DCM, AUM, ITP), sosiometri; diperoleh mulai dari memahami konsepnya, kekhasan tiap metode, menyusun instrumen, melakukan pengumpulan data dengan metode tersebut, menganalisis dan menginterpretasi data, menggunakan hasil praktik teknik non tes untuk pelayanan bimbingan dan konseling.
Aplikasi instrumentasi teknik non tes oleh konselor pada umumnya dilakukan secara terpadu, tidak menggunakan metode tunggal. Karena pada umumnya untuk memahami individu secara utuh: potensinya, masalahnya, dan kemungkinan pengembangan pribadinya tidak dapat diperoleh dari satu metode saja. Misalnya observasi tidak menjangkau data latar belakang keluarga yang lebih tepat diungkap melalui kuesioner, sebaliknya kuesioner tidak bisa mencatat aktivitas klien “secara on the spot” ketika mengikuti kegiatan tertentu di sekolah; wawancara bisa lebih mendalami latar belakang mengapa seorang siswa memilih dan menolak temannya satu kelas dari pada sekedar alasan memilih dan menolak temannya yang tertulis dalam angket sosiometri.

D. IMPLEMENTASI TEKNIK TES DAN NON TES DALAM LAYANAN KONSELING INDIVIDUAL
Pada suatu hari konselor SMA Pringgodani Kudus didatangi oleh Arimbi siswa kelas X.3. Arimbi setelah menerima laporan hasil psikotes ternyata mengalami konflik. Rekomendasi psikologis yang disarankan untuknya adalah dengan urutan prioritas jurusan Bahasa, IPS, dan IPA. Ia merasa kecewa karena harapannya tidak sesuai dengan kenyataan yang digambarkan pada psikotes. Sejak itu ia sering mengalami konflik batin, mau belajar lebih rajin ataukah biasa saja? Perilaku yang nampak di kelas antara lain sering bengong, tampangnya kusut, enggan bergaul dengan teman sekelas, cenderung sering tidak mengerjakan PR jika dibandingkan dengan sebelum menerima hasil psikotes.
Perilaku Arimbi yang berubah sejak itu, menarik perhatian para guru mata pelajaran dan wali kelas. Beberapa orang guru dan wali kelas kemudian menyampaikan kepada konselor tentang perubahan perilaku Arimbi.
Konselor merancang untuk memberikan layanan konseling individual kepada Arimbi setelah memperoleh masukan dari beberapa guru dan wali kelas X.3. Dari pertemuan awal diperoleh gambaran:
(1)     Arimbi merupakan tipe anak yang tidak mau menerima begitu saja apa yang diputuskan baginya. Ia merasa bahwa ia mampu dalam bidang IPA, IPS dan Bahasa sama baiknya. Tetapi jika ia dijuruskan ke Bahasa merupakan siksaan baginya. Ia ingin jadi dokter karena ia sering sakit, tetapi takut dengan dokter. Jika ia menjadi dokter maka ia dapat mengobati dirinya sendiri. Hasil studi awal konselor terhadap Arimbi atas kasus ini diperoleh simpulan bahwa di satu sisi Arimbi punya ambisi cukup besar untuk mewujudkan keinginannya, kemauan belajarnya cukup tinggi, pergaulannya luas karena sikapnya supel, ia disukai teman-temannya karena senang membantu teman yang kesulitan antara lain dengan mengajak belajar kelompok; di sisi lain ia tidak suka jika orang lain memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan dirinya, tidak suka dikritik, mudah kecewa terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Dinamika psikisnya menghadapi keputusan penjurusan cenderung negatif, sehingga menimbulkan konflik pada dirinya. Konflik itu muncul karena ia ingin masuk IPA, tetapi ia diputuskan masuk Bahasa sebagai prioritas I.
(2)     Konflik yang dialami oleh Arimbi dirasakan cukup mengganggu oleh guru-guru, wali kelas, teman sekelas, dan orang tua. Karena cenderung sering tidak mengerjakan PR, guru-guru mengalami kesulitan untuk memberikan motivasi anak lainnya sebab Arimbi sering mendorong teman-temannya untuk mencoba menuliskan hasil PRnya di papan tulis. Teman-teman sekelas kehilangan sumber informasi dan sumber belajar, karena tidak mau mengerjakan PR maka Arimbi pun tidak mau membantu temannya menyelsaikan soal-soal PR. Sementara itu orang tua tidak tahu bagaimana harus bersikap menghadapi Arimbi di rumah yang sekarang lebih banyak nyungsep di kamar, gairah makan menurun, kehilangan canda rianya bersama adik-adiknya, menghindari berbicara dengan orang tua.

Konselor memutuskan untuk memberikan layanan konseling individual kepada Arimbi setelah memperoleh masukan dari guru, wali kelas, teman, dan orang tua.

Identifikasi
Arimbi berasal dari keluarga yang cukup baik sosial ekonominya. Suasana keluarga hangat, demokratis --- terbuka dalam membahas persoalan yang dihadapi oleh anggota keluarga. Pergaulannya dengan guru, teman sekolah dan di kampung sangat baik. Hampir semua orang di rumah (tetangganya) maupun di sekolah sangat suka dengan Arimbi.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang harapan dan cita-citanya, konselor mempelajari catatan akademiknya pada semester 1 sebagaimana tersaji dalam Tabel 1.

Tabel 1 Nilai Arimbi Kelas X.3 Semester 1 Tahun Pelajaran 2010/2011

Komponen

 Nilai
A.   Mata Pelajaran

1.      Pendidikan Agama
8
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
8
3.      Bahasa  Indonesia
9
4.      Bahasa Inggris
9
5.      Matematika
8
6.   Fisika
7.   Biologi
8.   Kimia
7
8
7
9.   Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
9
8
8
8
13. Seni Budaya
9
14.  Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
8
15.  Teknologi Informasi dan Komunikasi 
16.  Keterampilan /Bahasa Asing
9
8
B.   Muatan Lokal
17. Bahasa Jawa 

7
C.   Pengembangan Diri
A


Proses Konseling
Konselor setelah mempelajar latar belakang Arimbi, memutuskan untuk menggunakan pendekatan Client-Centered. Pendekatan ini dipilih konselor untuk membantu memecahkan masalah Arimbi (Gunarsa, 1992:127-128) karena secara spesifik :
(1)     Perhatian diarahkan pada pribadi klien dan bukan kepada masalahnya. Tujuannya bukan memecahkan suatu masalah tertentu, tetapi membantu seseorang untuk tumbuh, sehingga ia bisa mengatasi masalah, baik masalah sekarang maupun masalah yang akan datang dengan cara yang lebih baik. Jika seseorang berhasil mengatasi masalah dalam suasana yang lebih bebas, lebih bertanggungjawab, berkurang sikap ragu-ragunya, dengan cara yang lebih teratur, maka pada saat menghadapi masalah baru ia akan bisa mengatasinya dengan cara yang sama.
(2)      Penekanan lebih banyak terhadap faktor emosi, dari pada terhadap faktor intelek. Dalam kenyataannya perilaku Arimbi dipengaruhi oleh emosi daripada oleh pikiran. Arimbi bisa mengetahui bahwa perilakunya sebenarnya tidak baik, jadi secara rasional dan intelektual, ia mengetahui hal itu dan tidak boleh melakukan hal itu, tetapi kenyataannya lain. Pendekatan ini bekerja langsung terhadap kehidupan emosi dan perasaan yang nyata daripada berusaha mereroganisasikan faktor emosi melalui pendekatan intelektual,
(3)     Memberi tekanan yang lebih besar terhadap keadaan yang ada sekarang dari pada terhadap apa yang sudah lewat. Pola emosi yang diperlihatkan Arimbi sekarang ini sama saja dengan pola emosi yang sudah ada dalam sejarah pribadinya.
(4)     Penekanan pada hubungan terapetik itu sendiri sebagai tumbuhnya pengalaman. Di sini Arimbi belajar memahami diri sendiri, membuat keputusan sendiri, membuat keputusan yang penting dengan bebas dan bisa sukses berhubungan dengan orang lain secara lebih dewasa.
Mengacu dari Surya (1988:213) dan Gunarsa (1992:129-131), langkah-langkah yang ditempuh oleh konselor dalam membantu memecahkan masalah Arimbi adalah sebagai berikut :
(1)     Arimbi datang menemui konselor. Ia mengatakan bahwa ia mendapatkan saran dari guru, wali kelas, dan teman-temannya untuk minta jasa konseling kepada konselor. Konselor menciptakan situasi yang bebas dan permisif, sehingga ia memutuskan untuk melanjutkan konseling.
(2)     Situasi terapetik dimulai. Sejak saat itu Arimbi disadarkan bahwa konselor tidak mempunyai jawaban, tetapi melalui proses konseling Arimbi akan memperoleh sesuatu. Arimbi harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri. Konselor hanya sebagai fasilitator, sehingga bagaimana Arimbi terselesaikan masalahnya tergantung pada dirinya sendiri.
(3)     Konselor mendorong Arimbi untuk mengemukakan perasaannya secara bebas berkenaan dengan hasil psikotes untuk penetapan jurusan. Agar Arimbi dapat mengemukakan kekecewaannya, konflik batinnya, maka konselor secara wajar memperlihatkan sikap ramah, bersahabat, dan menerima klien apa adanya (congruence dan unconditional positive regard).
Arimbi menunjukkan hasil psikotes yang diperolehnya

Tabel 2 Profil Kecerdasan, Bakat dan Minat Arimbi






No.
Aspek Kecerdasan dan Bakat
NILAI
KLASIFIKASI

1
Kecerdasan Umum
80
Tinggi

2
Pemahaman Sosial
89
Tinggi

3
Kawasan Pengetahuan
75
Cukup Tinggi

4
Analogi Verbal
79
Cukup Tinggi

5
Logika Sosial
70
Cukup Tinggi

6
Pemahaman Numerik
69
Sedang

7
Logika Numerik
75
Cukup Tinggi

8
Kemampuan Analogi
80
Tinggi

9
Berpikir Induktif Deduktif
85
Tinggi

10
Persepsi Keruangan
75
Cukup Tinggi

11
KetepatanPresisi
75
Cukup Tinggi

Kemungkinan berhasil
IPA
77
Cukup Tinggi

IPS
78
Cukup Tinggi

Bahasa
81
Tinggi

No.
Aspek Minat
Nilai
Klasifikasi

1
Sosial
70
Cukup Tinggi

2
Bussines
79
Cukup Tinggi

3
Home Ekonomi
59
Agak Rendah

4
Secretary
80
Tinggi

5
Medical
69
Sedang

6
Matematika
70
Cukup Tinggi

7
Fisika
80
Tinggi

8
Biologi
89
Tinggi

9
Teknik
80
Tinggi

10
Kesehatan
90
Tinggi Sekali

11
Musik
69
Sedang

Kemungkinan berhasil
IPA
78
Cukup Tinggi

IPS
72
Cukup Tinggi

Bahasa
78
Cukup Tinggi

(4)     Konselor menerima, mengenal dan memahami Arimbi yang menggerutu, cemberut, menghentak-hentakkan kakinya, pendek kata semua perilaku negatifnya; kemudian merespon perilaku Arimbi. Konselor tidak perlu mengomentari bahwa sikapnya sekarang ini tidak benar, tidak sopan, dan sebagainya; tetapi cukup tersenyum simpul dan menunjukkan kepada Arimbi apa yang ada di balik ungkapan-ungkapan perasaanya itu, sehingga menimbulkan suasana klien dapat memahami dan menerima keadaan negatif atau tidak menyenangkan itu, tidak diproyeksikan kepada orang lain atau disembunyikan. Misalnya dengan mengatakan: “Anda nampak kecewa sekali, karena hasil psikotes Anda tidak sesuai dengan harapan dan keinginan Anda.” Dengan cara semacam itu maka klien tidak akan melakukan defense mechanism.
(5)     Ketika perasaan-perasaan negatif telah diungkapkan sepenuhnya, pada saat itu akan diikuti oleh ekspresi dari dorongan positif untuk berkembang lebih lanjut. Wujud dari kondisi positif adalah pernyataan Arimbi: “Saya kecewa sekali dijuruskan ke program Bahasa, rasa-rasanya masa depan saya suram. Saya tidak ingin menjadi sastrawan atau ahli bahasa. Saya hanya ingin menjadi dokter. Seandainya saya dapat masuk IPA, saya akan lebih tekun mempelajari Fisika, Kimia dan Biologi.” Hal ini merupakan peluang bagi klien untuk disembuhkan.
Konselor menceritakan hasil pengamatan yang dilakukan guru-guru selama Arimbi mengikuti pelajaran setelah menerima hasil psikotes yang cenderung menurun motivasi belajarnya, tidak mengerjakan PR dan lebih baik dihukum.
Konselor juga menceritakan hasil wawancara dengan teman-teman sekelas dan orang tuanya yang memberikan gambaran serupa dengan hasil observasi guru-guru mata pelajaran.
Hasil dokumentasi juga menunjukkan sejak SD, SMP, dan awal di SMA Arimbi sering memenangi lomba mengarang, membaca puisi, meskipun juga di kelas VI SD menang lomba mata pelajaran Matematika dan IPA, di kelas VIII SMP juga pernah menang lomba IPA.
(6)     Konselor memahami dan menerima perasaan-perasaan positif yang diungkap-kan Arimbi sebagaimana adanya, sama seperti menerima dan memahami ungkapan-ungkapan perasaan negatif Arimbi. “Anda ingin sekali masuk IPA, karena Anda ingin jadi dokter.” Perasaan positif tidak diterima oleh konselor sebagai sesuatu yang harus dipuji atau seperti layaknya sesuatu permintaan yang harus dipenuhi, melainkan sebagai sesuatu yang wajar yang ada pada diri pribadi seseorang. Dengan penerimaan seperti itulah klien belajar menyadari diri sendiri sebagaimana keadaan sebenarnya.
(7)     Pemahaman, pengenalan dan penerimaan tentang diri sendiri, adalah langkah berikutnya yang penting dari keseluruhan proses, yang menjadi dasar pada diri Arimbi untuk dapat maju ke tingkat yang baru dari integrasinya. Pada saat ini konselor sebagai fasilitator memimpin klien untuk melihat kenyataan dirinya dengan memahami dan mendiskusikan hasil psikotes dan nilai raportnya di kelas X semester I, hasil psikotesnya, dan data-data non tes yang diperoleh konselor.
Biarkan Arimbi menganalisisnya dan mengomentarinya. “Saya tahu dan saya kecewa sekali bahwa sekor-sekor saya untuk program IPA lebih jelek dibandingkan dengan sekor-sekor Bahasa dan IPS sebagaimana hasil psikotes saya. Tetapi saya rasa nilai-nilai raport saya tidak begitu jelek, paling tidak saya rasa saya dapat mengikuti pelajaran di kelas XI IPA jika saya masuk ke sana. Tetapi apakah itu mungkin?”, kata Arimbi. “Kenapa tidak,” kata konselor.
(8)     Bersama-sama dengan proses pemahaman ini adalah proses yang memperjelas kemungkinan-kemungkinan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan Arimbi. Konselor mendengarkan dengan seksama kata-kata Arimbi: “Saya akan berjuang agar dapat masuk IPA, karena tadi Bapak mendukung keinginan saya, saya ada peluang masuk IPA jika raport saya pada semester kedua nilai-nilai IPAnya lebih baik dari semester pertama.” “Apa yang kamu lakukan untuk itu?”, tanya konselor. “Saya akan belajar sungguh-sungguh, saya akan ikut les privat untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, Bilogi dan Kimia. Mungkin juga saya harus mengurangi, bahkan kalau perlu meninggalkan kegiatan saya di OSIS”, jawab Arimbi. “Apakah kamu tidak merasa rugi meninggalkan kegiatanmu di OSIS?”, tanya konselor. “Saya rasa tidak, karena saya ingin masuk IPA. Atau saya tetap mengikuti kegiatan OSIS tetapi yang aktivitasnya mengarah ke IPA seperti KIR”, jawab Arimbi mantap.
(9)     Tindakan positif. Suatu keputusan untuk melakukan tindakan yang nyata, yang positif, yang tumbuh dari dirinya sendiri. Klien mencoba memanifestasikan/mengaktualisasikan pilihannya itu dalam sikap dan tingkah lakunya. “Jika Bapak mengijinkan, demikian pula dengan guru-guru yang lain dan wali kelas, saya minta dimasukkan ke IPA”, kata Arimbi. “Kenapa tidak, asal nilai raportmu memenuhi syarat untuk itu”, kata konselor. “Baik Pak, saya akan berusaha sekuat tenaga”, timpal Arimbi.
(10) Langkah selanjutnya adalah perkembangan sikap dan perilaku Arimbi sejalan dengan perkembangan tilikan tentang dirinya. The self Arimbi telah terbentuk melalui pengalaman-pengalamannya baik yang berasal dari luar maupun yang dari dalam dirinya. Dari luar adalah pengalaman yang berupa dorongan dari orang lain dan kemungkinan untuk memenuhi keinginannya, sedangkan dari dalam berupa pengalaman konflik dan kekecewaan karena keinginannya terhambat tetapi pada akhirnya terbuka kesempatan untuk mencapainya. Arimbi merasa yakin akan kemampuannya untuk mengejar waktu yang tersisa dalam memenuhi keinginannya.
(11) Tingkah laku Arimbi makin bertambah terintegrasi dan pilihan-pilihan yang dilakukannya makin adekuat; kemandirian dan pengalaman dirinya makin meyakinkan. Ia berkata kepada konselor: “Saya merasa bahwa jalan yang akan saya tempuh sudah lapang dan jelas. Saya sudah tahu apa yang harus saya lakukan, dengan segala resikonya. Dan tentu saja saya tidak akan kecewa berat seperti sebelum pertemuan ini jika saya gagal, karena saya sudah berusaha semampu saya. Saya yakin saya bisa jika saya berusaha keras dan sungguh-sungguh”.
(12) Arimbi merasa bahwa bebannya suda ditanggalkan dan hubungan konseling harus segera diakhiri. Ia menghentikan hubungan terapetik dengan konselor. “Saya rasa, saya sudah merasa bebas dari masalah saya. Saya dapat melihat kenyataan tentang penjurusan saya, dan saya melihat ada peluang terbuka untuk saya ke jurusan IPA. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah membantu memecahkan masalah saya”.

Konseling telah selesai. Arimbi telah menjadi individu yang kepribadiannya terintegrasi dan berdiri sendiri, ia telah bebas dari masalahnya. Konselor dan Arimbi melakukan kegiatannya masing-masing.


E. AKHIR KATA
Konselor telah melakukan konseling individual dengan dukungan data yang diperoleh dari teknik tes (tes inteligensi/kecerdasan, bakat dan minat) dan teknik non tes (observasi, wawancara, dokumentasi nilai raport). Kedua teknik tersebut telah bersinergi dengan baik untuk membantu klien memperoleh informasi yang jelas tentang dirinya, memahami dirinya, mengambil keputusan, dan pada akhirnya mampu memecahkan masalahnya.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Hariadi. 2011. Non Tes dalam Bimbingan dan Konseling. Tersedia on line di http://hariadimemed.blogspot.com/2011/07/non-tes-dalam-bimbingan-dan-konseling.html diunduh 28 Nopember 2011.

Goldman, L. (1971). Using Test in Counseling. Santa Monica, California: Goodyear Publishing. Co. Inc.

Gunarsa, Singgih D. 1992. Konseling dan Psikoterapi. Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Himcyoo. 2011. Pemahaman Individu dengan Teknik Non Testing. Tersedia on line di http://himcyoo.wordpress.com/2011/02/22/pemahaman-individu-dengan-teknik-non-testing/ diunduh 28 Nopember 2011.

Munandir. 1996. Program Bimbingan Karier di Sekolah. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Proyek Pendidikan Tenaga Akademik.

PB ABKIN. 2006. Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia. Bandung: Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.

Rahardjo, Susilo. 2007. Pemahaman Individu II Tinjauan dari Segi Testing. Kudus: Program Studi Bimbingan dan Konsleing Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muria Kudus.

Rahardjo, Susilo & Gudnanto. 2011. Pemahaman Individu Teknik Non Tes. Kudus: Nora Media Enterprise.

Surya, M. (1988). Dasar-Dasar Konseling Pendidikan (Teori dan Konsep), Yogyakarta : Kota Kembang.




Drs. Susilo Rahardjo

Minggu, 12 Agustus 2012

MEMAHAMI INDIVIDU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING (Kajian Lintas Budaya Hubungan Konsleor-Konseli)

A.  Pendahuluan
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah tindakan yang sifat dan arahnya menuju kepada kondisi lebih baik yang membahagiakan bagi pihak yang dilayani (konseli). Dengan kata lain, orang yang sedang dilayani memiliki prospek untuk menjadi lebih baik, lebih bahagia.
Bimbingan dan konseling merupakan profesi yang tidak netral; pelaksanaannya  tidak  murni bersifat teknis. Ada  muatan  nilai, artinya  dalam menjalankan tugas profesionalnya  konselor  mesti mempertimbangkan faktor nilai demi keefektifan layanan bantuannya itu. Faktor tersebut tidak saja menyangkut konseli tetapi juga konselor,  bahkan  menyangkut  pihak  yang  lebih  luas, yaitu masyarakat yang melatarbelakangi keduanya.
Peayanan bimbingan dan konseling sering disebut bantuan psikologis, yang berarti bahwa pelaksanaan teknik-teknik  bantuan untuk  pengembangan insani itu didasarkan pada konsep-konsep, kaidah-kaidah, azas-azas, dan prosedur-prosedur psikologi.  Pada latar  sekolah, pelaksanaan bimbingan dan konseling  mengandung banyak segi yang menyangkut siswa/konseli selaku pihak utama, yaitu yang  menjadi pusat perhatian dan sasaran bantuan,  di  samping konselor selaku pihak "pemberi bantuan". Segi-segi itu tidak saja bersifat psikologis   tetapi  juga  sosiologis   dan kultural (Munandir,  1995). Sehubungan dengan hal tersebut, di sini penulis hendak membahas perkembangan bimbingan dan konseling selaku profesi, faktor budaya dalam pelaksanaan tugas profesi itu, dan penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Oleh karena itu memahami konseli wajib hukumnya bagi seorang konselor sebelum, pada saat, dan sesudah proses pelayanan berlangsung. Memahami konseli bukan sekedar nama dan identitas lainnya, tetapi dalam arti yang luas adalah memahami seluruh latar belakang konseli termasuk budayanya.
B.  Perkembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Menurut Munandir (1995), selaku profesi, bimbingan dan konseling di  Indonesia lahir di tengah-tengah profesi lain yang lebih mapan, .... untuk ukuran Indonesia,  misalnya profesi kedokteran, guru.
Pada awalnya bimbingan dan konseling di Indonesia berkembang di sekolah. Hal ini berbeda dengan di Amerika Serikat yang justru berkembang di masyarakat, baru kemudian berkembang di lingkungan pendidikan sekolah. Di Indonesia sebelum adanya layanan bimbingan yang khusus, diasumsikan bahwa tugas bantuan kepada siswa yang mengalami masalah ini dirangkap oleh guru. Dengan makin beratnya beban tugas mengajar guru, guru tidak lagi bisa diharapkan mampu menangani semua urusan pendidikan, maka layanan khusus yang bertujuan memajukan kesejahteraan jiwa siswa menjadi kebutuhan mendesak. Inilah latar belakang kehadiran bimbingan dan konseling pada latar sekolah.
Bimbingan dan konseling di Amerika yang dirintis oleh Frank Parson pada tahun 1908 dengan mendirikan sebuah biro di Boston, hampir bersamaan waktunya Jesse B. Davis menjadi school counselor di Central High School di Detroit, Ellie Weaver di New York dan John Brewer di Harvard University. Sesuai dengan zaman itu, yakni dimulainya gerakan bimbingan vokasional di Amerika, konsep bimbingan pada waktu itu lebih ditekankan pada vocational guidance sebagai sarana untuk suksesnya penyaluran jabatan, sifatnya lebih ke arah distributif dan determinatif.
Sejak itu bimbingan dan konseling berkembang pesat di Amerika, dan pada akhir tahun 1950-an masuk ke Indonesia. Abdulkahar (1978) menjelaskan, bahwa bimbingan dan konseling yang teratur dan teroganisir dimulai pada tahun 1958 di SMA Teladan Yogyakarta yang dipimpin oleh Drs. Tohari Musnamar. Ketika diadakan rapat kerja antara SMA-SMA Teladan seluruh Indonesia di Solo yang diselenggarakan oleh Urusan Pendidikan SMA PD dan K pada tanggal 6-13 Nopember 1961, bimbingan diterima dengan baik dan ditetapkan pada tiap-tiap SMA Teladan di Indonesia harus menyelenggarakan seksi khusus BP yang pada waktu itu Urusan Pendidikan SMA PD dan K dipimpin oleh M. Hutauruk, SH. SMA-SMA Teladan sebagai percontohan “bimbingan dan penyuluhan” yang selanjutnya  disebut bimbingan dan konseling itu ialah: SMA-B Medan, SMA-B Jakarta, SMA-C Surabaya, SMA-A Yogyakarta, dan kemudian ditambah beberapa SMA Teladan di kota yang lain misalnya di Kediri, di Malang, dan lain-lain.
Karena perkembangan dan kebutuhan bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan oleh sekolah, maka kemudian dibuka jurusan “bimbingan dan penyuluhan” di sejumlah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ---dalam tahun 1960-an masih merupakan bagian dari universitas--- dengan tujuan mendidik tenaga bimbingan (konselor sekolah). Waktu itu, sampai awal 1960-an, FKIP bersifat umum, hanya mendidik calon guru bidang studi, program pendidikan baru sampai jenjang sarjana muda, yang tiga tahun lamanya.
Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan besar sejak pertengahan dasa warsa 60-an. Karena tuntutan pembangunan, juga karena perubahan masyarakat yang terjadi seiring dengan pembangunan itu, maka dilakukan usaha-usaha untuk menyerasikan pendidikan sesuai dengan keadaan dan perkembangan yang terjadi. Dalam rangka ini pada paruh pertama dasa warsa 70-an didirikan delapan “Sekolah Pembangunan”, yang disebut PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan) dan delapan “STMP” (STM Pembangunan). Sekolah-sekolah lain berjalan menurut sistem yang berlaku seperti biasanya, tetapi dengan kurikulum baru yaitu kurikulum 1975. Inilah untuk pertama kali bimbingan, atau lengkapnya bimbingan dan konseling ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari sistem kurikulum sekolah, dari jenjang TK/SD sampai dengan SLTA, baik jenis sekolah umum maupun sekolah kejuruan. Namun, bagaimana perkembangan sekolah pembangunan ---dan sistem pendidikan pembangunan--- tersebut selanjutnya tidak bisa dikatakan secara pasti. Tetapi yang nyata, PPSP dan STMP, tidak kelihatan berjalan dan tidak disebut-sebut lagi dalam dasa warsa 80-an.
Seiring dengan pembaharuan kurikulum, dilakukan usaha-usaha peninjauan sistem pendidikan guru. Dalam rangka PPSPTK (Proyek Pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan) tersusunlah kurikulum baru ---Kurikulum Landasan Kompetensi--- dan berlaku untuk IKIP/LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) secara rasional dalam tahun 1982. Termasuk yang ditinjau dan diperbarui adalah Kurikulum Pendidikan Konselor. Di dalam sistem pendidikan guru/tenaga pendidikan tersebut, dinyatakan pula bahwa bimbingan dan konseling merupakan salah satu unsur kompetensi dasar keguruan. Demikianlah sehingga mahasiswa LPTK semua jurusan/program studi mempelajari bimbingan dan konseling sebagai mata kuliah wajib (MKDK).
Peristiwa penting lain dalam sejarah perkembangan pendidikan dan bimbingan di Indonesia adalah berdirinya sebuah organisasi profesi bimbingan bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) di Malang tahun 1975 (Panitia Konvensi Nasional Bimbingan ke-1 tanggal 17 Desember1975). Berturut-turut setelah itu berdiri anak-anak organisasi (Divisi IPBI), yaitu IPKON (Ikatan Pendidik Konselor Indonesia di Malang tahun 1991), IGPI (Ikatan Guru Pembimbing Indonesia di Jakarta tahun 1992), ISKIN (Ikatan Sarjana Konseling Indonesia di Semarang tahun 1992), dan IDPI (Ikatan Dosen Pembimbing Indonesia di Solo tahun 1994) dengan program-program kegiatannya antara lain, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan profesional (Konvensi, Seminar, Lokakarya) dan organisasi yang bertujuan memajukan bimbingan dan konsleing sebagai ilmu dan profesi. IPBI dan divisi-divisinya juga terlibat di dalam penyusunan kurikulum program bimbingan di LPTK.
Salah satu sumbangan penting IPBI di dunia pendidikan adalah ikut membantu keluarnya SK Menpan Nomor 84/1993 sebagai SK Menpan Nomor 26/1989 tentang status kepegawaian tenaga bimbingan. Dengan SK 84/1993 pekerjaan guru pembimbing ---istilah birokrasi untuk konselor sekolah--- ditegaskan sebagai pekerjaan yang terpisah dari pekerjaan guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru praktek. Menurut peraturan sebelumnya, uraian tugas bimbingan dan pengajaran menjadi satu, sehingga menimbulkan kekaburan pengertian dan kerancuan pelaksanaannya di sekolah-sekolah.
Kurikulum 1975 (dan Kurikulum 1976 untuk Sekolah Menengah Teknologi-Kejuruan) diikuti dengan berlakunya Kurikulum 1984 dan terakhir Kurikulum 1994. Di dalam kurikulum-kurikulum itu bimbingan selalu disebut merupakan bagian dari sistem kurikulum. Di dalam kurikulum 1984 bimbingan mendapat wataknya yang khusus, yaitu bimbingan karier, khususnya untuk SMA dan sekolah kejuruan. Dengan pergantian-pergantian kurikulum, dan dengan ketentuan-ketentuan birokrasi berupa SK Menpan yang disebut di atas, serta peraturan-peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 27, 28, 29 dan 30 tahun 1990, maka kedudukan bimbingan sebagai bentuk layanan bantuan bagi kesejahteraan siswa makin mantap, di semua jenis dan jenjang sekolah, dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
Dengan adanya perundang-undangan dan peratauran-peraturan pemerintah tersebut di atas, dimulailah periode Bimbingan dan Konseling Pola 17 (BK Pola 17) yang disebarkan melalui para konselor dari seluruh Indonesia yang diundang untuk mengikuti pelatihan nasional di Parung Bogor. Melalui konselor inilah –yang kemudian ditugaskan sebagai instruktur BK di Propinsi dan kabupaten– bimbingan dan konseling semakin eksis karena berada dalam satu kaidah yang terpola mulai dari wawasan ke-BK-an, bidang pelayanan BK, jenis layanan, dan kegiatan pendukung pelayanan BK.
Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang pendidikan menengah. Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru Pembimbing.
Dalam pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya antara lain mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres di Bandarlampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Pada tahun 2003 diberlakukan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, upaya dan kerja keras ABKIN sebagai organisasi profesi pada akhirnya membuahkan hasil dengan usulannya yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Inodnesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK).
Peraturan Menteri tersebut di atas mengokohkan posisi konselor di sekolah karena tugas konselor sangat jelas yaitu berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Dalam pada itu makin jelas pula kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal (Departemen Pendidikan Nasional. 2008) adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
Hal ini mengandung implikasi bahwa selain Sarjana S-1 Bimbingan dan Konseling tidak memiliki kewenangan untuk menjadi konselor di sekolah yang terikat dengan 17 kompetensi konselor yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional; di mana sarjana lain tidak memiliki kompetensi tersebut.
C.  Faktor Budaya Dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Budaya Nasional
Budaya tidak diberi pembatasan sepenuhnya sama  bagi  para ahli  ilmu sosial. Agaknya, terdapat variasi-variasi maknanya bergantung pada cabang ilmu sosial asal pembatasan itu dirumuskan.
Kluckhohn, (1962, dalam Rosyidan , 1995)  membuat  batasan budaya sebagai berikut :
Budaya  terdiri  dari berbagai  pola  tingkah-laku, eksplisit  dan implisit, dan pola tingkah-laku  itu diperoleh dan dipindahkan melalui simbol, merupakan karya  khusus kelompok-kelompok  manusia,  termasuk penjelmaannya dalam bentuk hasil budi manusia; inti utama budaya terdiri dari ide-ide tradisional, terutama  nilai-nilai yang melekatknya; sistem  budaya pada  satu sisi dapat dipandang sebagai hasil  perbuatan, pada  sisi  lain,  sebagai  pengaruh  yang menentukan perbuatan-perbuatan selanjutnya.
Bimbingan  dan konseling sebagai suatu ilmu,  mengandung  dua hal pokok, yaitu yang berangkutan dengan  konsep dan  implementasi  konsep. Selama ini, baik pada  tingkat konsep maupun pada tingkat implementasi bimbingan dan konseling yang kita lakukan pada dasarnya banyak  menggunakan hasil pikiran dunia Barat, tempat bimbingan dan  konseling formal mulai tumbuh, sebagaimana sudah disebutkan di atas. Sudah  barang  tentu,  buah pikiran  yang  dihasilkan  itu sangat  dipengaruhi oleh latar belakang  sosial,  ekonomi, dan corak budaya atau nilai-nilai masyarakat Barat. Dengan kata lain, bimbingan dan konseling sebagai ilmu mengandung muatan nilai-nilai budaya tertentu.
Indonesia, sebagai negara dan bangsa, mempunyai corak budaya dengan nilai-nilai yang bersifat universal dan yang bersifat   unik.   Universal  artinya   nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh segenap manusia, nilai-nilai  budaya unik  ialah  nilai-nilai yang khas bagi kelompok manusia –atau bangsa  Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan nilai-nilai budaya yang majemuk  pula, yang selanjutnya setelah  bangsa  Indonesia merdeka,   berbagai   nilai-nilai  majemuk itu telah diintisarikan  menjadi nilai-nilai budaya  nasional,  yang menjadi  pandangan hidup bangsa, yaitu kesatuan lima sila dalam Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan bermasyarakat   dan   bernegara. Kegiatan   pendidikan, termasuk  kegiatan bimbingan dan konseling  di  Indonesia, dapat  dimasukkan  ke dalam  kehidupan bernegara,  yaitu kegiatan  yang bertujuan tidak hanya  untuk  mengembangkan potensi individu yang optimal sesuai dengan minat,  irama, dan  kemampuan masing-masing tetapi juga  bertujuan  untuk pengembangan  daya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan  pembentukan  warga  negara yang  tahu  dan  menyadari segala hak dan kewajiban dalam negara  kesatuan  Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi mengembangkan bimbingan dan konseling di Indonesia hendaknya memasukkan unsur-unsur budaya nasional ke dalam konsep-konsep  dasar bimbingan dan konseling.
2. Budaya Daerah
Kebudayaan  nasional sebagaimana diuraikan  di  atas, terbentuk  dari kebudayaan-kebudayaan daerah.  Karena  itu  hendaklah dipandang dengan wawasan integralistik atau  secara  keseluruhan.  Yang  dimaksud  dengan   integralistik adalah menjadikan semua kebudayaan daerah  sebagai  suatu kesatuan  pandangan. Harapan itu didukung  oleh  kenyataan bahwa  semua kebudayaan daerah memberikan sumbangan bagi terwujudnya  kebudayaan nasional; serta mempunyai  potensi untuk berkembang sendiri. Lain dari pada itu terdapat pula suatu asas yang menyatakan bahwa kebudayaan nasional itu  pada hakekatnya  adalah  puncak-puncak kebudayaan daerah. Dengan  demikian  dalam lingkup  yang  lebih  sempit, kebudayaan  daerah ini pun harus dipertimbangkan dalam menyusun konsep-konsep dan praktek pelayanan bimbingan dan konseling di lapangan. Sebab lingkungan daerah  yang berbeda,  mempunyai nilai-nilai yang berbeda dengan  lingkungan daerah yang lain.
Barnadib  (1995)  misalnya,   mengilustrasikan budaya Jawa dalam bimbingan dan konseling. Dengan mengutip pendapat  Sujamto,  dikatakan bahwa orang Jawa  itu dalam religiusitas  mempunyai  tanda yang  disebut  momot.  Yang dimaksud   tidak lain adalah  sifat  akomodatif,   yaitu semangat yang mau mengakui dan menghayati kebenaran sejati dari manapun sumbernya. Berhubung dengan adanya  semangat keagamaan ini, pemahaman tentang keagamaan lebih masuk  ke dalam hati dari pada ke dalam rasio. Sesama  manusia dipandang ada kesamaan batin, maka,  antar sesama saling mencari kesejukan lahir dan batin. Berhubung dengan  itu pula pergaulan antar sesama  diusahakan  agar terhindar   dari  pendekatan-pendekatan   yang   bersifat doktriner atau dogmatis.
Sifat kedamaian itu juga diusahakan berlangsung  bila terjadi  proses mempengaruhi orang lain, yang  diibaratkan sebagai  memancing ikan hingga berhasil tetapi  diusahakan agar  airnya  tidak keruh (kena iwake nanging  ora  buthek banyune).  Dengan demikian kedua belah pihak  merasa  enak dalam saling memberi dan saling menerima.
Berhubung dalam pergaulan perlu diusahakan  kedamaian dan  terhindar  dari suasana  tegang,  lebih-lebih  sampai terjadi  kekerasan, maka semua fihak diharapkan memahami dan  melaksanakan  falsafah Jawa yang penulis  kutip  dari berbagai sumber, sebagai referensi  dalam  berkomunikasi dengan orang lain (bimbingan dan konseling pada hakekatnya adalah  kegiatan berkomunikasi dengan orang  lain), yaitu sebagai berikut :
1)      tanggap  ing sasmita, yaitu mengetahui dan  mengerti adanya isyarat-isyarat
2)      tumeka  ing  rasane, yaitu sampai  kepada  kesadaran batin  tentang  boleh tidaknya, wajar,  sopan  atau tidaknya, untuk dilaksanakan
3)      ewuh pakewuh, yaitu sikap untuk mempertimbangkan dan berpikir secara matang dan mendalam apakah perbuatan  yang akan dilakukannya itu dapat berkenan  bagi orang lain.
4)      lamun sira banter aja nglancangi, lamun sira landhep aja  natoni,  lamun sira mandi  aja  mateni,  yaitu sikap pengendalian diri agar seseorang yang mempunyai kelebihan tidak menggunakan kelebihannya itu menyengsarakan orang  lain. Tepatnya, jika  kamu cepat  jangan  mendahuli, jika  kamu  tajam jangan melukai, jika kamu sakti jangan membunuh.
Dalam  budaya daerah lain juga dikenal  adanya  nilai dan  falsafah kehidupan sebagai pedoman  hidup  masyarakat setempat, dan konselor diharapkan dapat menyerap nilai dan falsafah  itu  dalam melaksanakan  layanan  bimbingan  dan konseling.
3. Sifat Kodrat Manusia
Konsep-konsep  dasar bimbingan dan  konseling  secara implisit  bertolak  dari pandangan mengenai  sifat  kodrat manusia.  Pada  umumnya,  pendekatan-pendekatan konseling secara eksplisit mulai kajiannya dengan asumsi-asumsi mengenai sifat kodrat manusia, disusun konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling lainnya.
Budaya  nasional  kita mempunyai  pandangan  mengenai sifat kodrat manusia, yaitu kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, dan sekaligus makhluk sosial. Makhluk manusia itu bersifat homogen (selaku pribadi saja) –tetapi bersifat heterogen, dia selaku pribadi mandiri, tetapi sekaligus selaku anggota keluarganya, anggota kelompok sosialnya, anggota kelompok acuannya, dan anggota kelompok lainnya, dan selaku hamba Tuhan. Keberadaan dirinya selalu bersama dengan keberadaan orang lain. Hak azasi dan kewajiban azasi,  kebebasan   dan tanggung jawab tidak dapat masing-masing berdiri  dengan absolut, justru sifat absolutnya terletak pada keberadaan dirinya bersama dengan orang-orang lain.
Menurut ajaran Pancasila, agar bangsa Indonesia mewujudkan nilai dasar itu maka dituntut bagi setiap individu mengembangkan sikap pengendalian  diri,  yaitu mewujudkan  azas  keselarasan, keserasian,  dan keseimbangan antara dirinya dengan orang lain, antara hak azasi dan kewajiban azasinya, antara  kebebasan   dan   tanggung jawabnya.   Azas keselarasan, keserasian  dan keseimbangan ini tidak menunjuk pada satu titik yang tetap atau statis, tetapi azas ini selalu menunjuk  kepada titik posisi dalam kondisi  berubah  atau dinamis.
4. Konseling Lintas Budaya
Di depan sudah kita memahami apa itu bimbingan dan konseling, di mana pada akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk menyebutnya sebagai konseling. Penggantian istilah bimbingan menjadi konseling sebenarnya sudah diusulkan oleh Belkin (1975, dalam Wibowo, 2002) di Amerika dengan istilah konseling praktis, yaitu proses konsleing yang menyeluruh, yang didasarkan atas filsafat dan kesadaran diri-sendiri yang mantap, yang dilaksanakan dengan keterlibatan penuh teerhadap keseluruhan perkembangan individu, yang meliputi wawancara tatap muka, kegiatan dalam suasana kelompok, pelayanan sekolah, program pengatasan masalah, kegiatan ekstra-kurikuler, pemberian informasi dan jabatan, dan kegiatan serta pelayanan lain yang menunjang perkembangan dan pemenuhan kebutuhan individu sebagai orang yang mampu berdiri sendiri. Namun demikian, di sekolah masih digunakan istilah bimbingan dan konseling. Dalam hal ini penulis cenderung tidak membedakan antara keduanya, pengertian konseling di dalamnya sudah mencakup bimbingan.
Munandir (2001) menjelaskan bahwa, konseling yang dijalankan di Indonesia, termasuk di latar sekolah, pelaksanaannya didasarkan pada teori-teori psikologi dan konseling Barat, khususnya Amerika. Di sekolah, para konselor, yang pada umumnya lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan, mendapati bahwa teori-teori konseling yang dipelajarinya waktu dalam pendidikan prajabatan tidak cocok diterapkan begitu saja di lapangan; mereka mengalami hambatan bahkan masalah dalam tugas profesionalnya. Ketidakcocokan dalam penerapan ini dapat dipahami karena isi kurikulum inti pendidikan konsleor dapat dikata sepenuhnya adalah teori-teori yang dikembangkan pada latar Barat/Amerika sedangkan latar penerapannya adalah kebudayaan kita, kebudayaan Timur.
Kebudayaan kita pun bukan merupakan suatu yang tunggal melainkan majemuk. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan penduduknya masing-masing yang menunjukkan adanya keberagaman kemasyarakatan dan kebudayaan. Masyarakat kita yang mempunyai nilai dan kebudayaan yang berbeda dengan Barat, bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan konseling. Nilai-nilai yang menyangkut hal-hal seperti hormat kepada orang tua dan menyangkut hidup kekerabatan dan kekeluargaan, tabu, seks, keterbukaan atau pengungkapan diri (self-disclosure), adalah beberapa contoh mengenai perbedaan tajam budaya Timur-Barat. Masalah lain adalah bahwa di zaman informasi global ini batas-batas antarnegara, dan Timur-Barat, ini tidak nyata lagi.
Layanan konseling, menurut sifat hakikat dan landasan keilmuannya, adalah bantuan psikologis. Hakikat lain konsleing, yaitu ia sebagai layanan kemanusiaan, menjadikannya layanan yang sarat dengan muatan budaya. Di tempat asalnya yaitu Amerika, sudah sejak lama diketahui bahwa para konselor kulit putih mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada orang kulit hitam, demikian pula dengan kelompok minoritas tertentu. Di sinilah diperlukannya konseling lintas budaya atau konseling multi budaya, ialah proses bantuan kemanusiaan pribadi yang memperhatikan bekerjanya factor budaya dan bagaimana bekerjanya faktor budaya ini untuk kelancaran proses bantuan dan untuk keberhasilan dalam pencapaian tujuannya, yaitu memajukan perkembangan kepribadian individu (Munandir, 2001).
Konseling lintas budaya (cross-culture counseling) mempunyai arti suatu hubungan konseling dalam mana dua peserta atau lebih, berbeda dalam latar belakang budaya, nilai-nilai dan gaya hidup (Sue et al dalam Suzette et all 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011). Definisi singkat yang disampaikan oleh Sue dan Atkinson tersebut ternyata telah memberikan definisi konseling lintas budaya secara luas dan menyeluruh.
Oleh karena itu setiap konselor hendaknya memahami hal ini, sehingga dalam melakukan layanan konseling memperhatikan latar belakang budaya klien yang kemungkinan besar berbeda dengan budaya konselor.
D.  Penerapan  Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Yang Sesuai dengan Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Dari pengertian di atas, maka konseling lintas budaya dapat terjadi jika antara konselor dan klien mempunyai perbedaan. Kita tahu bahwa antara konselor dan klien pasti mempunyai perbedaan budaya yang sangat mendasar. Perbedaan budaya itu bisa mengenai nilai-nilai, keyakinan, perilaku dan lain sebagainya. Perbedaan ini muncul karena antara konselor dan klien berasal dari budaya yang berbeda. Konseling lintas budaya dapat terjadi jika, sekedar contoh, konselor kulit putih memberikan layanan konseling kepada klien kulit hitam atau konselor orang Jawa memberikan layanan konseling pada klien yang berasal dari Pasundan.
Layanan konseling lintas budaya tidak saja terjadi, pada mereka yang berasal dari dua suku bangsa yang berbeda. Tetapi layanan konseling lintas budaya dapat pula muncul pada suatu suku bangsa yang sama, dan masyarakat yang sama. Sebagai contoh, konselor yang berasal dari Kudus memberikan layanan konseling pada klien yang berasal dari Kudus pula, mereka sama-sama berasal dari suku atau etnis Jawa. Tetapi perlu kita ingat, ada perbedaan mendasar dalam berbagai hal antara orang Jawa Kudus yang berasal dari Kota dengan orang Jawa Kudus yang berasal dari Dawe, Undaan, Jekulo dan kecamatan lain. Mungkin konselor berasal dari Jawa Kudus Kota budaya masyarakatnya berbeda dengan klien yang berasal dari Jawa Kudus Dawe, Undaan, dan Jekulo; demikian pula sebaliknya.
Dari contoh di atas, terlihat bahwa orang Jawa Kudus Kota dan Jawa Kudus Dawe, Undaan, dan Jekulo itu sulit sekali untuk disatukan dalam kehidupan sehari-hari. Ini dapat menjadi permasalahan tersendiri dalam proses konseling. Karena masing-masing individu merupakan representasi dari masyarakatnya. Di Kota sendiri konselor yang berhadapan dengan klien yang berasal dari etnis Cina dan Arab, yang merupakan etnis minoritas di Kota berbeda budayanya dengan konselor, bahkan sesama orang Jawa di Kota konselor dan klien pun berbeda pula budayanya.
Dalam praktik sehari-hari, konselor pasti akan berhadapan dengan klien yang berbeda latar belakang social budayanya. Dengan demikian, tidak akan mungkin disamakan dalam penanganannya (Prayitno, 1994). Perbedaan-perbedaan ini memungkinkan terjadinya pertentangan, saling mencurigai, atau perasaan-perasaan negatif lainnya. Pertentangan, saling mencurigai atau perasaan yang negatif terhadap mereka yang berlainan budaya sifatnya adalah alamiah atau manusiawi. Sebab, individu akan selalu berusaha untuk bisa mempertahankan atau melestarikan nilai-nilai yang selama ini dipegangnya. Jika hal ini muncul dalam pelaksanaan konseling, maka memungkinkan untuk timbul hambatan dalam konseling.
Jika kita memakai pengertian tersebut di atas, maka semua proses konseling akan dikatagorikan sebagai konseling lintas budaya (Speight et all, 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011). Hal ini disebabkan setiap konselor dan klien adalah pribadi yang unik. Unik dalam hal ini mempunyai pengertian adanya perbedaan-perbedaan tertentu yang sangat prinsip. Setiap manusia adalah berbeda (individual deferences). Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita hanya sampai pada definisi konseling lintas budaya saja? Apakah keadaan demikian membuat konseling tidak perlu untuk dilaksanakan? Tidak.
Hal lain yang berhubungan dengan definisi konseling lintas budaya adalah bagaimana konselor dapat bekerja sama dengan klien? Dalam melakukan hubungan konseling dengan klien, maka konselor sebaiknya bisa memahami klien seutuhnya. Memahami klien seutuhnya ini berarti konselor harus dapat memahami budaya spesifik yang mempengaruhi klien, memahami keunikan klien dan memahami manusia secara umum/universal (Speight, 1991 dalam Soedarmadji, 2011).
Memahami budaya spesifik mengandung pengertian bahwa konselor sebaiknya mengerti dan memahami budaya yang melekat pada diri klien sebagai hasil dari sosialisasi dan adaptasi klien dengan lingkungannya. Hal ini sangat penting karena setiap klien tentu membawa budayanya sendiri-sendiri. Klien yang berasal dari budaya Barat, tentu akan berbeda dengan klien yang berbudaya Timur. Klien yang berbudaya Timur Jauh berbeda dengan klien yang berasal dari Asia Tenggara dan lain lain.
Pemahaman mengenai budaya spesifik yang dimiliki oleh klien tidak terjadi dengan mudah. Untuk hal ini, konselor perlu mempelajarinya dari berbagai sumber yang menunjang seperti literatur atau pengamatan langsung terhadap budaya klien. Konselor dituntut untuk dapat bertindak secara proaktif di dalam usahanya memahami budaya klien. Dengan demikian, sebagai individu yang bersosialisasi, selayaknyalah konselor sering “turun” untuk mengetahui budaya di sekitar klien. Kemampuan konselor untuk dapat memahami kebudayaan di sekitarnya, secara tidak langsung dapat menambah khasanah ilmu pengetahuannya yang pada akhirnya akan mempermudah konselor di dalam memahami klien (Hunt, 1975; Herr, 1989 Lonner & Ibrahim,1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011).
Memahami keunikan klien mengandung pengertian bahwa klien sebagai individu yang selalu berkembang akan membawa nilai-nilai sendiri sesuai dengan tugas perkembangannya. Klien selain membawa budaya yang berasal dari lingkungannya, pada akhirnya klien juga membawa seperangkat nilai-nilai yang sesuai dengan tugas perkembangan. Sebagai individu yang unik, maka klien dapat menentukan sendiri nilai-nilai yang hendak dipergunakannya. Bahkan bisa terjadi nilai-nilai yang diyakini oleh klien ini. bertolak belakang dengan nilai-nilai atau budaya yang selama ini dikembang-kan di lingkungannya. Hal ini perlu juga dipahami oleh konselor. Karena apapun yang dibicarakan dalam konseling, tidak bisa dilepaskan dari individu itu sendiri.
Memahami manusia secara universal mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ada yang berlaku secara universal atau berlaku di mana saja kita berada. Nilai-nilai ini diterima oleh semua masyarakat di dunia ini. Salah satu nilai yang sangat umum adalah penghargaan terhadap hidup. Manusia sangat menghargai hidup dan merdeka. Nilai-nilai ini mutlak dimiliki oleh semua orang. Nilai-nilai ini dapat kita temukan pada saat kita berada di pedalaman Afrika atau pedalaman Irian, sampai dengan di kota-kota besar seperti Kualalumpur, California, Medan, dan Jakarta.
Konselor perlu menyadari adanya nilai-nilai yang berlaku secara umum. Kesadaran akan nilai-nilai yang berlaku bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya semestinya membuat konselor mempunyai pandangan yang sama tentang sesuatu hal. Persamaan pandangan atau persepsi ini merupakan langkah awal bagi konselor untuk melaksanakan konseling.
Sebagai rangkuman dari apa yang telah dijelaskan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konseling lintas budaya. Menurut Pedersen (1981) dinyatakan bahwa konseling lintas budaya memiliki tiga elemen yaitu:
1. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam latar belakang budaya (tempat) klien;
2. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam latar belakang budaya (tempat) konselor; dan
3. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling di tempat yang berbeda pula.
Lebih lanjut, menurut Pederson, Lonner dan Draguns (dalam Carter, 1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011) dinyatakan bahwa beberapa aspek dalam konseling lintas budaya adalah (1) latar belakang budaya yang dimiliki oleh konselor, (2) latar belakang budaya yang diimiliki oleh klien, (3) asumsi-asumsi terhadap masalah yang akan dihadapi selama konseling, dan (4) nilai-nilai yang mempengaruhi hubungan konseling, yaitu adanya kesempatan dan hambatan yang berlatar belakang tempat di mana konseling itu dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan konseling, terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi lancarnya proses konseling. Kita ketahui bersama bahwa antara konselor dan klien sudah pasti membawa budayanya sendiri-sendiri. Konselor akan membawa seperangkat budaya yang dibawa dari lingkup di mana dia berasal, dan klien membawa superangkat budaya yang dibawa dari lingkungan dimana dia berasal.
Selain lingkup (tempat) di mana konselor dan klien berasal, ada satu hal yang penting dan tidak boleh dilupakan bahwa antara konselor dan klien membawa tugas perkembangan masing-masing. Dan kita ketahui bersama bahwa masing-masing tugas perkembangan yang dibawa oleh setiap individu adalah tidak sama. Konselor membawa tugas perkembangannya sesuai dengan usianya. Begitu pula dengan klien, dia membawa tugas perkembangannya sesuai dengan umurnya.
Adapun faktor faktor lain yang secara signifikan mempengaruhi proses konseling lintas budaya adalah a) keadaan demografi yang meliputi jenis kelamin, umur tempat tinggal, b) variabel status seperti pendidikan, politik dan ekonomi, serta variabel etnografi seperti agama, adat, sistem nilai (Arredondo & Gonsalves, 1980; Canary & Levin dalam Chinapah, 1997; Speight dkk, 1991; Pedersens, 1991; Lipton dalam Westbrook & Sedlacek, 1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011).
E.  Simpulan dan Rekomendasi
Dari uraian makalah ini, penulis merumuskan simpulan-simpulan sebagai berikut:
1.      Konseling merupakan bantuan yang bersifat psikologis, sosiologis dan kultural agar orang yang dilayani menjadi lebih baik, lebih bahagia.
2.      Profesi bimbingan dan konseling yang awalnya berkembang di Amerika, kemudian berkembang di Indonesia di latar sekolah yang mengalami pasang surut berkaiatan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pemerintah yang melandasi pelaksanaannya di sekolah
3.      Budaya menjadi salah satu faktor penting dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Konselor perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perbedaan budaya dalam melaksanakan hubungan profesionalnya dengan klien.
Berkaitan dengan simpulan tersebut, penulis merekomendasikan yang dirumuskan dalam butir-butir:
1.      Setiap konselor harus memahami budaya klien yang hendak dilayani melalui kajian pustaka dan on the spot
2.      Pemahaman atas budaya klien harus dilaksanakan dalam proses konseling sehingga setiap klien diperlakukan sesuai dengan kondisinya yang berbeda-beda latar budayanya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkahar. 1978. Pokok-pokok Dasar Bimbingan dan Penyuluhan (Guidance & Counseling). Yogyakarta: Swadaya.
Barnadib, Imam. 1995. Meninjau Kebudayaan Nasional dan Sumbangannya Bagi Bimbingan dan Konseling. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Tersedia di http://www.scribd.com/doc/8695600/ STANDAR-KUALIFIKASI-AKADEMIK-DAN-KOMPETENSI-KONSELOR.  diunduh 4 Januari 2009
Ifdil. 2009. Kompetensi Lintas Budaya dan Tujuannya. Tersedia on line http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=88&Itemid=98. Diunduh 7 Mei 2012.
Munandir. 1995. Konseling Lintas-Budaya dan Peranan Bimbingan Dalam Transformasi Budaya. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.
Pederson, Paul B. (ed). 1981. Counseling across Cultures. University Press of Hawaii
Rahardjo, Susilo. 2000. Pendidikan Budi Pekerti (Dalam Lingkup Budaya Jawa). Makalah disampaikan dalam rangka Sosialisasi Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Muria Kudus tanggal 21 Agustus 2000. Kudus : FKIP Universitas Muria Kudus.
Rosyidan. 1995. Pengembangan Bimbingan dan Konseling Dengan Budaya Nasional : Rintisan. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.
Saman, Abdul. t.th. Konseling Lintas Budaya (Suatu Tinjauan Psikologi Konseling). Tersedia on line di http://www.ppiukm.org/arsip/sc_conf/abstrak/Abdul%20 Saman.pdf. Diunduh 7 Mei 2012.
Sudrajat, Ahmad. 2008. Kilas Balik Profesi Konselor di Indonesia. Tersedia on line di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/12/28/kilas-balik-profesi-konselor-di-indonesia/. Diunduh 11 Mei 2012.
Soedarmadji, Boy. 2011. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=241&Itemid=98. Diunduh 7 Mei 2012.
Suharmawan, Wahid (Adm). 2010. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://konselorindonesia.blogspot.com/2010/11/konseling-lintas-budaya_29.html. diunduh 7 Mei 2012.
Wardhani, Fera Kesuma. 2012. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://ferakesuma.blogdetik.com/2012/01/21/konseling-lintas-budaya/. Diunduh 7 Mei 2012.
Wibowo, Mungin Eddy. 2002. Konseling Perkembangan: Paradigma Baru dan Relevansinya di Indonesia. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Bimbingan dan Konseling pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, 13 Juli 2002. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money